BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, dengan terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (19/9/2016), menghadirkan tiga pejabat keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai saksi.
Dalam sidang ketiga itu, para saksi dari rencananya enam orang, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi memberatkan dengan tersangka Reza, bekas direktur utama perusahaan milik Pemkab Kobar tersebut. Sidang keempat dilanjutkan Senin (26/9/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Teuku Azhari mengatakan, tiga PNS yang hadir di sidang ketiga tersebut merupakan para pejabat struktur bidang keuangan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) dan Dinas Petertanian dan Peternakan Pemkab Kobar. Menurut Azhari, sidang ketiga ini berjalan lancar. Materi pemeriksaan atau yang disampaikan para saksi di sidang ketiga tersebut, sebagian besar berkaitan dengan proses pengucuran dan pencairan anggaran daerah kepada PD Agrotama Mandiri.
"Yang hadir sebagai saksi tadi, tiga orang. Semuanya dari bagian keuangan DPKD dan Dinas Pertanian. Dua orang bendahara, yang satu lagi Kabid (kepala bidang). Yang ditanyakan atau disampaikan tadi masih hal umum tentang kucuran dana ke PD Agrotama Mandiri," kata Teuku Azhari, Senin (19/9/2016).
Teuku Azhari menjelaskan, saksi dihadirkan untuk memberi kesaksian dan diperiksa dalam sidang ketiga kasus PD Agrotama Mandiri ini, rencananya berjumlah 6 orang. Namun, hanya tiga saksi dari kalangan pegawai Pemkab Kobar saja yang dapat hadir. Sementara, tiga saksi lainnya, yakni auditor konsultan publik, berhalangan hadir. Namun Kejari Pangkalan Bun rencananya akan kembali memanggil tiga auditor tersebut untuk hadir di sidang keempat Senin pekan depan.
"Tiga orang lainnya tidak hadir. Dari auditor konsultan publik di Jawa. Yang satu sakit, dua lainnya tidak bisa dikonfirmasi kehadirannya di sidang tadi. Sidang selanjutnya Senin depan. Rencannya akan kita panggil lagi. Akan banyak saksi yang akan kita hadirkan di sidang-sidang selanjutnya nanti. Karena saksi yang mau diperiksa banyak."
Seperti diberitakan sebelumnya. Dalam kasus ini, terdakwa Reza terjerat dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Selain itu Reza juga wajib membayar uang pengganti. Akibat menyebabkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp3 miliar, semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PD Agrotama Mandiri, pada 2009-2013. (RADEN ARIYO/N).








