BORNEONEWS, Palangka Raya -- Membawa lari isteri orang, tentu merupakan suatu tindakan yang tidak patut ditiru. Seperti yang dilakukan terdakwa dengan wajah bertato kalajengking bernama Shingky alias Prisko (30 th) warga Jalan Kurun Seberang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang membawa lari Titin Sumarni yang statusnya adalah isteri sah dari Miksen S Mantir.

Ia sekarang meringkuk di dalam jeruji besi dan terancam pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta melalui JPU Dedi Franky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (19/9) menjelaskan, tindakan Prisko membawa lari Titin Sumarni awalnya terjadi pada April 2016 saat bertemu di Desa Tumbang Kunyi.  Saat awal bertemu, Prisko meminta nomor telepon genggam (HP) milik Titin, dan Titin pun memberikannya.

Setelah mendapatkan nomor HP, Prisko menghubungi Titin mengajak berkenalan, tetapi Titin mengatakan jika dia sudah memiliki suami dan anak. Namun hubungan keduanya tetap berlanjut melalui HP. Hingga pada akhirnya, pada 17 Mei 2016 Prisko mengajak Titin bertemu di Tewah. Dari pertemuan itu Prisko mengajak Titin yang saat itu membawa anaknya Michael pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Kurun Seberang.

Di rumah orang tua Prisko, keduanya  bersama sang anak tidur sekamar dan ketika itulah keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Pada saat bersamaan, Misken yang merupakan suami Titin mencoba untuk menghubungi Titin melalui HP, tetapi tidak aktif. Kemudian, Misken menelpon mertua perempuannya Nansi menyampaikan jika HP Titin tidak aktif serta meminta agar  menghubungi Titin di rumahnya di Tewah, dan Nansi pun mencoba menghubungi nomor HP Titin yang ternyata tidak aktif juga.

Setelah itu, Nansi menelpon suaminya Sadie untuk mencari keberadaan Titin di rumahnya di Tewah, tetapi Sadie tidak menemukan Titin dan anaknya di rumah. Mengetahui hal tersebut, Sadie segera menelpon Nansi dan meminta pergi ke Tewah untuk melaporkan kehilangan anak dan cucunya itu ke Polsek Tewah.

Berlanjut ke pasangan tidak sah Prisko dan Titin, pada tanggal 18 Mei 2016 Prisko mengajak Titin untuk pergi ke perusahaan sawit di daerah Teluk Nyatu dan tinggal di mess tempat terdakwa bekerja. Selanjutnya, pada 20 Mei 2016 Prisko membawa Titin ke lokasi sedot emas di Mangkiri. Dan di tempat itu antara Prisko dan Titin melakukan lagi hubungan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 20 Mei 2016, 22 Mei 2016, 24 Mei 2015 dan 28 Mei 2016.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, Prisko dan Titin mengantarkan anaknya Michael ke rumah Nansi orang tua Titin, tetapi  hanya sampai di depan rumah. Titin langsung pergi lagi. Kemudian, Michael mengetuk pintu rumah neneknya yang bernama Nansi dan pintu dibukakan.

Kepada Michaek cucunya Nansi bertanya diantar oleh siapa. Cucunya menjawab diantar Mamah dan Shingky. Lalu sang nenek kembali menanyakan kepada sang cucu, kemana lagi mamahnya pergi dan dijawab cucunya itu, “Mamah pergi lagi bersama Shingky, tidak tahu pergi ke mana lagi, tapi saya tahu tempat Mamah dan Shingky tinggal nek”.

Mendasarkan pada informasi dari cucunya, Nansi dan keluarganya membawa Michael untuk menunjukkan rumah Shingky alias Prisko.  Nansi meminta Polres Gumas untuk mendampinginya menanyakan keberadaan Titin. Setelah pihak Kepolisian datang, lalu Prisko dan Titin dibawa ke kantor Polres Gumas untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JPU mengancam pidana Prisko dalam Pasal 332 ayat (1) ke-2 dan Pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Dalam kedua pasal tersebut, Prisko diancam dengan pidana penjara masing-masing paling lama 9 tahun dan paling  sedikit 9 bulan.  (Ika/*)