BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan petugas dan narapidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba dari jaringan Subaidi di Jalan Sapan XXI, Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 4 Januari 2025, petugas rutan berinisial D menerima kiriman narkoba jenis sabu seberat 2 kg dari DH, istri narapidana S, di parkiran rutan.
Bungkusan tersebut, yang hanya diperiksa sekilas oleh petugas Ef, kemudian diserahkan kepada S yang selanjutnya membagi sabu tersebut untuk pesanan Ft (Petruk), Ch, dan R.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan terhadap narapidana S, Ft (Petruk), dan R pada tanggal 5 Januari 2025. Keterangan mereka mengarah pada pemeriksaan narapidana Al.
"Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, petugas rutan D, As, Ef, dan Fr diperiksa, membongkar keterlibatan mereka dalam penyelundupan narkoba," katanya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Petugas BNNP Kalteng juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 22 bungkus sabu seberat 108,22 gram, satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone milik Az, D, dan Al, serta bukti transfer uang yang mencurigakan. Rekaman CCTV Rutan Kelas IIA Palangka Raya juga turut diamankan sebagai bukti.
Selain itu, BNNP Kalteng juga mengungkap jaringan narkoba lain yang melibatkan JP alias Jandi, FN alias Pak Cr, dan YK alias Pak Js. Jandi ditangkap dengan 1260 gram sabu yang disembunyikan di plafon sebuah barak di Jalan Sapan XXI.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan FN dan YK, yang memesan sabu dari seseorang di rutan Palangka Raya melalui perantara R, seorang narapidana perempuan.
Dari pengembangan kasus ini, terdapat tambahan tersangka, yaitu Al, M.A.M, dan D.M.S, semuanya petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Brigjen Pol Joko Setiono memimpin langsung penggeledahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada tanggal 9 Januari 2025, bersama dengan Dir Kepatuhan Internal Ditjen PAS Lilik Sujandi, Kadiv Pas Kalimantan Tengah Tri Saptono Pambudji, Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dan Plt. Ka Rutan Palangka Raya Sugiyanto.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNP Kalteng dengan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (PATHUR/j)









