SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit Benny Octavianus mengatakan jumlah hakim di PN Sampit masih belum ideal. Dengan hanya enam hakim, 2 diantaranya Ketua, dan Wakil Ketua PN Sampit, mereka harus menangani 1.030 perkara sepanjang tahun 2024.

"Pengenaan perkara yang kami hadapi memang di luar prediksi dengan jumlah yang sangat luar biasa, yaitu 1.030 perkara. Jumlah ini meningkat 18,9 persen dari tahun sebelumnya," ujar Benny, Sabtu, 11 Januari 2025.

Menurutnya, jumlah hakim yang ada saat ini tidak memadai untuk pengadilan kelas I B seperti PN Sampit. Idealnya, pengadilan kelas I B memiliki sekitar 10 hingga 12 hakim untuk menangani perkara secara optimal.

Selain kekurangan hakim, PN Sampit juga menghadapi kendala pada jumlah panitera pengganti. Benny menjelaskan keterbatasan SDM ini menghambat penanganan perkara secara cepat dan efisien.

"Kami juga kekurangan juru panitera pengganti. Selain itu, sebagai ketua, saya tidak bisa sepenuhnya fokus pada persidangan karena harus menangani banyak urusan administrasi dan tugas eksternal lainnya," jelasnya.

Benny berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan tambahan hakim untuk mendukung penanganan perkara di PN Sampit. Menurutnya, langkah tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan perkara. (DEWI PATMALASARI/j)