BORNEONEWS, Kasongan - Setelah melalui pembahasan cukup alot antara pihak eksekutif dengan legislatif sejak beberapa hari terakhir, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pembentukan perangkat daerah akhirnya disepakati menjadi sebuah peraturan daerah (perda). Hal ini mengemuka saat rapat paripurna DPRD Katingan dengan agenda penandatanganan persetujuan penetapan raperda pembentukan perangkat daerah, di Kasongan, Senin (19/9/2016) sore.

Sedangkan hasil penetapan pembahasan tentang perangkat daerah ini adalah sebanyak 19 SKPD. Yakni 2 sekretariat, 1 inspektorat, 10 dinas, 5 badan, dan 1 Pol PP.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen perangkat daerah oleh Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa disaksikan Bupati Ahmad Yantenglie dan puluhan anggota dewan serta undangan yang hadir.

"Dengan telah disyahkannya raperda tentang pembentukan perangkat daerah ini, maka selanjutnya dokumen ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan minta persetujuan," ucap Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa.

Sementara itu dalam pidatonya, Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada seluruh fraksi pendukung dewan yang terhormat yang telah menerima rancangan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan melalui mekanisme perubahan prolegda tahun 2016 ini.

Bupati Tenglie menuturkan sejalan dengan disetujuinya raperda ini menjadi perda, maka perangkat daerah yang sebelumnya berjumlah 28 saat ini berkurang hanya menjadi 19 satuan perangkat daerah.

Maka dengan demikian pula semua urusan pemerintahan yang bersifat wajib maupun urusan yang bersifat pilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 37 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah ada sebanyak 32 urusan yang menjadi objek tugas dan fungsi.

Dimana pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi secara optimal, atau dengan kata lain pula ke 19 perangkat daerah yang terbentuk itulah kelak semua urusan pelayanan pemerintah dalam membangun arah kesejahteraan masyarakat diletakkan.

"Perda ini akan berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka oleh sebab itu saya meminta agar rapaerda ini segera dan secepat mungkin disampaikan ke Gubernur Kalteng sehingga perda tersebut kelak dapat digunakan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan kebijakan umum anggaran prioritas dan pladon anggaran sementara (KUA PPAS) untuk tahun 2017," harap Bupati Ahmad Yantenglie. (ABDUL GOFUR/N).