BORNEONEWS, Tamiang Layang – Lembaga Adat Desa Gumpa menuntut PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) membayar denda dan sanksi adat senilai Rp1 miliar. Tuntutan ini diajukan karena perusahaan tambang batubara tersebut dituding telah membongkar tempat keramat di Wekong RT 04 tanpa sepengetahuan Mantir Adat.
Dalam mediasi di Balai Adat Desa Gumpa pada Sabtu, 11 Januari 2024, Akas, selaku Mantir Adat Desa Gumpa, menegaskan bahwa tindakan PT TEI membongkar tempat keramat masyarakat setempat merupakan pelanggaran adat serius. Apalagi sebelumnya perusahaan telah menyepakati untuk tidak membongkar tempat tersebut dan memberikan pagar pembatas dan penanda tempat keramat.
"Perusahaan ini telah menusuk jantung adat dan melecehkan lembaga adat. Karena itu, sesuai hukum adat yang berlaku, denda yang ditetapkan tidak dapat ditambah atau dikurangi lagi," tegas Akas.
Selain denda Rp1 miliar, lembaga adat juga menuntut PT TEI menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Mantir Adat, Kepala Desa, Ketua BPD Gumpa, Ketua RT 01 hingga RT 05, serta tokoh masyarakat Desa Gumpa.
Namun, dalam mediasi tersebut, PT TEI belum menyanggupi tuntutan tersebut. Deputy Project Manager PT TEI, Andi Syahbudi, menyatakan perusahaan hanya mampu menyediakan Rp25 juta untuk melaksanakan ritual.
Tawaran ini langsung ditolak oleh Mantir Adat. Akas memberikan batas waktu hingga 22 Januari 2025 kepada PT TEI untuk membayar denda adat tersebut.
"Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan denda adat belum dibayar, lembaga adat akan menutup aktivitas perusahaan," tegasnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Andi Syahbudi mengatakan pihaknya akan menunggu rincian denda dari lembaga adat sebagai bahan pertimbangan pimpinan perusahaan.
"Kami akan menyampaikan penolakan ini kepada pimpinan. Rincian denda dari mantir adat akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk langkah selanjutnya," jelas Andi.
Sementara itu, Kepala Desa Gumpa, Imanuel, juga menyatakan bahwa lembaga adat tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan melalui surat kepada PT TEI, termasuk denda adat senilai Rp1 miliar.
"Lembaga adat tetap pada tuntutan mereka. Pihak manajemen perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Imanuel menjelaskan hasil mediasi kali ini.
Ia berharap pada mediasi berikutnya, PT TEI diwakili oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan agar persoalan tidak berlarut-larut. Dia juga meminta masyarakat di desanya yang dipimpinnya agar tetap menjaga kedamaian desa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga kondusifitas Desa Gumpa," pesannya.
Mediasi di Balai Adat Desa Gumpa juga dihadiri Kasat intelkam Polres Barito Timur, Babinsa TNI Kodim 1012 Buntok, damang kepala adat, Ketua BPD Gumpa, penghulu adat serta perangkat Desa Gumpa. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









