PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di rutan setempat, akan dipecat.

"Setelah vonis dan peraturan lainnya akan mengikuti, yakni pemecatan karena itu sudah masuk ranah pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Tri Saptono Sambudi saat dihubungi melalui pesan singkat di Kalteng, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dia menuturkan, agar hal serupa ke depannya tidak terjadi lagi pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberlakukan pengawasan yang lebih optimal di pintu masuk utama ke dalam rutan atau lapas di Kalteng.

Selanjutnya dirinya juga akan mengevaluasi kembali penetapan Sumber Daya Manusia (SDM), serta menambah jumlah personel di pintu utama lapas dan rutan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih optimal.

"Hal itu dilakukan agar memastikan yang keluar masuk lapas atau rutan, penggeledahan barang yang masuk dan badan agar lebih optimal dan mencegah masuknya barang-barang terlarang tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan untuk menghindari oknum pegawai yang ingin memasukkan barang terlarang dan lain sebagainya, pihaknya juga akan menambah CCTV yang nantinya bisa dipantau oleh kepala lapas dan rutan.

"CCTV tambahan tersebut tentunya untuk memonitor proses pelayanan atau keluar masuknya barang ke dalam rutan dan lapas. Kemudian mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan lembaga serta pegawai setempat," demikian Tri Saptono Sambudi.