PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar patroli tindak pidana ringan (Tipiring) pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, guna menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat.

Patroli yang berlangsung dari pukul 22.00 hingga 02.00 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban.

Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, menekankan pentingnya perhatian terhadap tindak pidana ringan.

"Patroli Tipiring ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam bidang tersebut," ungkap Arie, Minggu, 12 Januari 2025.

Tim patroli mengawali kegiatan di Jalan Flamboyan bawah, yang dilaporkan aman dan kondusif. Selanjutnya, mereka menuju Pelabuhan Rambang, di mana mereka memantau aktivitas pemuatan ikan dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat yang sedang melaksanakan patroli. Situasi serupa juga terpantau di Jalan Temanggung Tilung.

Namun, di Jalan Mahir Mahar, tim menemukan pelanggaran. Razia di warung remang-remang menemukan pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Akibatnya, petugas menyita 16 botol bir dan 8 botol anggur merah, dan pemilik toko dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menjual barang-barang terlarang, termasuk minuman beralkohol tanpa izin resmi.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli Tipiring guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)