BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengingatkan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, namun juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan di masa mendatang.
“Sertifikat tanah adalah bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi hak-haknya," katanya, Minggu, 12 Januari 2025.
Husain menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat, proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terhindar dari permasalahan hukum.
Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk segera mengurus sertifikat tanahnya. Jangan tunda-tunda lagi,” tegas Husain.
Dia mengatakan untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah, pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan pelayanan di kantor pertanahan.
Ia berharap dengan adanya upaya-upaya tersebut, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (HENDRI/j)
Pj Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Pentingnya Sertifikat Tanah untuk Cegah Konflik
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







