BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam urusan pertanahan bagi pertumbuhan investasi di kota ini.
Menurutnya, investor sangat memperhatikan aspek legalitas dan keamanan aset sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya.
“Kepastian hukum dalam pertanahan adalah fondasi yang kuat untuk menarik investasi. Investor tidak akan ragu untuk berinvestasi di suatu daerah jika mereka yakin bahwa hak-hak mereka atas tanah terjamin,” katanya, Minggu, 12 Januari 2025.
Husain menjelaskan bahwa investor umumnya mencari lokasi yang memiliki regulasi pertanahan yang jelas dan mudah dipahami.
Selain itu, mereka juga menginginkan proses perizinan yang cepat dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, investor akan merasa aman dan terlindungi sehingga berani untuk berinvestasi dalam jangka panjang.
“Investasi yang masuk akan berdampak positif bagi perekonomian daerah. Selain menciptakan lapangan kerja, investasi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pertanahan, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan reformasi birokrasi, menyederhanakan prosedur perizinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris, untuk memastikan kelancaran proses pertanahan. (HENDRI/j)
Kepastian Hukum Pertanahan Jadi Kunci Tarik Investasi di Palangka Raya
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







