PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan.

Dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Penjabat Sekretaris Daerah Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan simplifikasi birokrasi dalam proses perizinan dan administrasi pertanahan.

“Kami menyadari bahwa proses perizinan pertanahan selama ini masih cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Untuk itu, kami akan melakukan penyederhanaan birokrasi agar masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus segala keperluan pertanahan,” katanya, Minggu, 12 Januari 2025.

Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa simplifikasi birokrasi ini akan dilakukan dengan cara mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertanahan, memangkas prosedur yang tidak perlu, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses pelayanan.

“Dengan adanya simplifikasi birokrasi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan, baik itu untuk pengurusan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), maupun perizinan lainnya yang berkaitan dengan tanah,” imbuhnya.

Selain melakukan simplifikasi birokrasi, Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan.

“Kami akan melibatkan semua pihak yang terkait, baik itu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), maupun instansi lainnya, untuk bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Arbert.

Arbert berharap dengan adanya upaya-upaya tersebut, pelayanan pertanahan di Kota Palangka Raya dapat menjadi lebih baik dan masyarakat semakin puas. (HENDRI/j)