BORNEONEWS, Kasongan - Buntut pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan untuk Kabupaten Katingan tahun anggaran 2016 sebesar Rp102 miliar, DPRD Katingan dinilai kecolongan. Letak kesalahan akibat pemotongan DAU Rp102 miliar tersebut ada di posisi DPRD Katingan dan bukan pada pihak eksekutif (bupati).
"Karena DPRD ini kan yang memfinalisasi, yaitu dapat menerima atau tidak, dan mereka harus tahu sebenarnya bahwa itu salah," tegas mantan anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono, di Tumbang Samba, Selasa (20/9/2016).
Rudi Hartono, yang juga bekas wakil ketua DPRD Katingan, mengatakan, anggota dewan harus tahu peraturan perundang-undangan. Pihak dewan juga harus tahu jumlah pegawai di Kabupaten Katingan. "Mereka juga harus tahu berapa yang harus dianggarkan, kenapa sampai kecolongan begitu?"
Rudi mengaku uang Rp102 miliar itu bukan jumlah sedikit. Dan jika untuk membangun jalan misalnya dari Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah menuju Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya, itu bisa sudah selesai. Tokoh masyarakat Tumbang Samba ini menilai, anggota DPRD Katingan 2014-2019, tidak jeli sama sekali. "Saya tidak menganggap mereka bodoh, sebab mereka sampai tidak bisa menyelesaikan permasalahan seperti itu. Itu kan namanya kesalahan."
Menurut Rudi Hartono, yang namanya eksekutif memang tugasnya mengatur anggaran, tapi yang menentukan finalnya tetap ada pada pihak legislatif (DPRD), dan yang bisa menerima atau tidaknya juga ada pada pihak dewan. "Akibat dewan yang kecolongan ini, yang dirugikan kan masyarakat." (ABDUL GOFUR/N).








