PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berinisial BD (24), mendapat pembinaan dari Tim Virtual Police Polda Kalteng setelah mengancam mantan pacar sebarkan video syur.

Ancaman tersebut berupa penyebaran video syur hasil rekaman diam-diam saat melakukan video call sex (VCS) beberapa waktu lalu. Korban, seorang mahasiswi di Palangka Raya berinisial A (21), kemudian melapor ke Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng.

BD merekam aktivitas VCS dengan A tanpa sepengetahuan korban saat mereka masih berpacaran. Setelah A memutuskan hubungan dan berencana menikah dengan pria lain, BD memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan.

"BD mengancam akan menyebarkan video syur A ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan," ungkap Cak Sam, Senin, 13 Januari 2025.

Ketakutan akan aibnya tersebar, A pun menceritakan permasalahan ini kepada Cak Sam melalui media sosial. Cak Sam segera merespon laporan tersebut dan mencari solusi terbaik. Ia menghubungi personel Humas Polres Kobar untuk menemukan BD.

Personel Humas Polres Kobar berhasil menemukan BD di tempat kerjanya, sebuah barbershop di Kota Pangkalanbun. Cak Sam kemudian melakukan pembinaan secara virtual melalui video call WhatsApp.

Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam menjelaskan bahwa tindakan BD melanggar hukum karena mengancam dan berpotensi menyebarkan konten pornografi.

Setelah diberikan pembinaan dan pemahaman hukum, BD akhirnya menyadari kesalahannya. Ia meminta maaf kepada A dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sebagai bentuk tindak lanjut, Humas Polres Kobar juga menghapus semua video syur A yang tersimpan di gawai milik BD," terangnya. (PATHUR/H)