BORNEONEWS, Palangka Raya - Khemal Nasery, anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, menegaskan bahwa kebijakan penegakan mutu limbah harus mengacu pada standar lingkungan hidup yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan di Kota Palangka Raya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan keseimbangan ekosistem.
"Saya juga mendorong pihak-pihak terkait untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penegakan regulasi, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggar," katanya, Senin, 13 Januari 2025.
Ia berharap pemerintah kota dan lembaga terkait dapat terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
"Kebijakan penegakan mutu limbah yang mengacu pada standar lingkungan hidup, juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan limbah tidak merusak ekosistem dan kualitas hidup masyarakat," tuturnya.
Lanjutnya, limbah yang dihasilkan oleh industri, rumah tangga, atau fasilitas umum harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan pengawasan rutin terhadap pengelolaan limbah oleh perusahaan atau individu, memastikan kepatuhan terhadap peraturan," mintanya.
Tambahnya, pihak produsen limbah diwajibkan menggunakan teknologi yang mendukung pengelolaan limbah secara efektif, seperti sistem pengolahan air limbah (IPAL) atau metode daur ulang.
Serta penerapan sanksi administratif atau pidana terhadap pelaku yang tidak memenuhi standar mutu limbah, sebagai bentuk penegakan hukum.
"Masyarakat dan pelaku usaha perlu diedukasi mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan hidup untuk mencegah pencemaran," tegasnya.
Langkah ini ujarnya tidak hanya melindungi lingkungan Kota Palangka Raya dari kerusakan, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat setempat. (MARINI/H)









