PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengumumkan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

DLH akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami menyadari bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah B3 membutuhkan upaya yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, kami akan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” katanya, Senin, 13 Januari 2025.

Kerja sama dengan kepolisian akan difokuskan pada kegiatan pengawasan di lapangan. Petugas kepolisian akan membantu DLH dalam melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3.

Selain itu, kepolisian juga akan berperan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan.

Sementara itu, kerja sama dengan kejaksaan akan difokuskan pada aspek penegakan hukum. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum kepada DLH dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran pengelolaan sampah B3.

Selain itu, kejaksaan juga akan memberikan masukan terkait penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah B3.

“Dengan adanya kerja sama yang kuat antara DLH, kepolisian, dan kejaksaan, kami yakin dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan sampah B3 dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang nakal,” pungkasnya. (HENDRI/H)