SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) atas penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean. 

"Pada tanggal 15 Desember 2024 ada laporan dari warga bernama Widodo. Dia melaporkan bahwa lahannya digusur PT BMW. Padahal saat itu perusahaan izin hanya numpang lewat melalui jalan yang lama tidak digunakan," kata Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar, Senin, 13 Januari 2025.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha.

Lanjut Arifin, pada saat itu dipastikan PT BMW positif melakukan kegiatan penambangan di lahan warga. Warga pun saat itu menangis karena lahan yang menjadi mata pencaharian mereka digusur.

"Saya memohon kepada humasnya agar kegiatan di stop dulu agar tidak merembet. Kemudian pada 16 Desember 2024 mediasi pertama di Desa Karang Tunggal dihadiri DPRD, Danramil, DAD, dan Damang tidak ada penyelesaian," ujarnya. 

Pada mediasi pertama PT BMW meminta naik ke kecamatan, sehingga pada 24 Desember 2024 kembali mediasi di kecamatan.

"Tapi di situ pun tidak selesai. Dari PT BMW minta naik ke kabupaten. Alasan mereka karena tidak ada BPN," tambahnya. 

Setelah mediasi di kecamatan, pihak PT BMW tetap melakukan kegiatan pada 29 Desember 2024 di tanah sengketa. Padahal sudah diminta agar tidak melakukan kegiatan di tanah sengketa.

"Kami juga konsultasi dengan anggota dewan bagaimana keberlanjutannya. Karena di sana mata pencaharian warga yang nyatanya 1 bulan ini sudah tidak panen," ujar Arifin

Permasalahan yang ditimbulkan dari sengketa lahan PT BMW ada 5 SKT milik warga dari tahun 2021 dan 2008. Wilayah tersebut masuk Desa Karang Tunggal yang diberikan Disnakertrans sejak tahun1989. 

Adapun pemilik lahan tersebut yaitu Widodo, Sarif, Katino, Frans, Sutris, Mulyani dengan sertifikat atas nama M Amin, Rahmat Aceng, Supriyono, dan Natak.

Sementara itu, Humas PT BMW Suryadi, mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi pada Januari 2024, kurang lebih selama 1 tahun. Setelah itu, PT BMW melakukan land clearing (pembukaan lahan) seluas 14 hektare diatas tanah yang dibeli tahun 2017.

"Surat menyurat ada tapi hanya sebatas SKT pada saat itu Desa Karang Tunggal masih Desa Bejarau dan Desa Manjalin. Kami pernah lakukan sosialisasi, kalau langsung beroperasi menabrak lahan itu tidak benar. Setelah land clearing ada beberapa warga yang datang," ujar Suryadi.

Pemilik lahan Mulyani dengan SKT atas nama Natak mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah bermasalah saat menggarap lahan. Namun ia kaget karena tiba-tiba tergusur. "Saya membeli lahan seluas 1 hetare pada tahun 2003 dan kemudian melakukan penanaman sawit pada 2008," katanya.

Sementara itu Suharno, mewakili Frans memiliki tanah tersebut dengan SKT tertanggal 26-3-2013. Frans membeli tanah dari rusmiati tahun 2016, tanah itu sudah ada tanam tumbuh pada tahun 2013.

"Kami sebagai masyarakat yang terdampak meminta keadilan. Di lahan itu tidak di pasang tanda BPN. Tetapi berdasarkan SKT, kami masih merasa memiliki tanah tersebut," ujar Suharno. (DEWI PATMALASARI/H)