BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus memperjuangkan hak mereka atas plasma sawit 20 persen dari PT Tunas Agro Subur Kencana III atau PT TASK III. Berbagai upaya dilakukan masyarakat mulai dari melakukan aksi demonstrasi hingga mediasi.
Bermula pada Kamis, 19 Desember 2024, masyarakat menggelar aksi demonstrasi dengan menutup akses perusahaan sawit itu sebagai bentuk protes. Koordinator aksi, Kilaturahman, menegaskan bahwa perjuangan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian dari pihak perusahaan.
"Kami sudah mengantongi kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Kotim, bahwa masyarakat berhak atas lahan plasma seluas 656 hektare. Selama tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus bertahan dan menutup akses," ujar Kilaturahman saat aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi yang tak membuahkan hasil berlanjut ke mediasi yang digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Kantor Kecamatan Cempaga. Mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cempaga, Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolsek, Danramil, serta kepala desa wilayah terkait. Namun kesimpulan mediasi belum membuahkan hasil yang memuaskan masyarakat.
Jeki, pengurus Koperasi Gema Lubra Bersatu, menyampaikan bahwa masyarakat kecewa dengan absennya Direktur Utama PT TASK III dalam pertemuan tersebut.
"Pihak perusahaan hanya mengirimkan tim legal, yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan. Kami ingin kebun plasma berkelanjutan, bukan dalam bentuk NOP (Nilai Output Plasma)," kata Jeki.
Ia menambahkan keberlanjutan kebun adalah tuntutan utama masyarakat untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang. Masyarakat Kecamatan Cempaga berharap pihak PT TASK III segera memberikan kepastian dan memenuhi tuntutan mereka.
Sementara itu, Camat Cempaga, Ady Candra, yang menjadi penengah dalam mediasi tersebut, membenarkan perwakilan manajemen PT TASK III tidak hadir sesuai kesepakatan sebelumnya.
"Tetapi sebelumnya ada pertemuan dengan pihak manajemen bahwa tuntutan plasma di realisasikan dalam bentuk NOP. Bentuk realisasinya adalah kelompok masyarakat yang atas nama koperasi diminta membuat rekening bersama untuk pengucuran dana kegiatan NOP," kata Ady, Senin, 13 Januari 2025.
Lebih lanjut, untuk tuntutan plasma dari lahan yang 3.400 hektare yang saat ini berproses menurut perusahaan sudah dibayarkan denda. Perusahaan telah memperoleh selembar kertas yang bersifat clear and clear atas objek tersebut namun saat ini belum ada pelepasan kawasan.
"Ketika nanti ada pelepasan kawasan sepanjang itu diatur peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh pemerintah mereka bersedia mengeluarkan 20 persen lahan 3.400 hektare tersebut," pungkas Ady. (DEWI PATMALASARI/j)









