PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya segera melakukan penataan terhadap pembayaran retribusi di Pasar Kameloh dan Kalampangan.

Langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas DPKUKMP, Samsul Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan teknis dengan para pedagang di Pasar Kalampangan untuk membahas mekanisme pembayaran retribusi.

Sementara itu, untuk Pasar Kameloh, surat pemberitahuan terkait hal ini sudah disampaikan.

“Kami ingin memastikan semua pedagang di kedua pasar ini taat terhadap peraturan yang berlaku. Pembayaran retribusi ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga untuk pengelolaan pasar yang lebih baik,” katanya, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menjelaskan retribusi yang akan dikenakan kepada para pedagang adalah atas penggunaan lahan yang merupakan aset milik daerah. Besarnya retribusi akan disesuaikan dengan luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang.

“Dengan adanya penertiban pembayaran retribusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Pihak Dinas DPKUKMP berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan penertiban ini. Diharapkan juga, dengan adanya penertiban ini, pengelolaan pasar dapat lebih teratur dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (HENDRI/R)