PALANGKA RAYA –

Kemenkumham Kalteng Perketat Pengawasan Pasca Kejadian di Rutan Palangka dan Lapas Sampit

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas pasca insiden di Rutan Palangka Raya dan Lapas Sampit.

Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, menegaskan komitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Setelah kejadian di Rutan Palangka Raya dan Lapas Sampit, kami akan terus memberikan penguatan kepada petugas dan memberikan dampak buruk jika ada yang berani melanggar aturan atau melakukan penyimpangan," tegas Tri Saptono, Senin, 13 Januari 2025.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Untuk mencegah penyimpangan, Kemenkumham Kalteng akan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal.

Pengaduan masyarakat akan langsung diinvestigasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya juga akan ditingkatkan untuk memperkuat penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Monitoring dan evaluasi berkala akan dilakukan secara intensif untuk memantau kinerja Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan di seluruh Kalteng. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tri Saptono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap penyimpangan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Tindakan tegas tersebut akan diberikan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas yang terlibat.

Kemenkumham Kalteng berharap dengan langkah-langkah tersebut, pelayanan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.

"Dukungan dari pimpinan dan pihak eksternal sangat diperlukan untuk mencapai target organisasi secara optimal," pungkasnya. (PATHUR/R)