BORNEONEWS, Sampit - Penjabat Sekda Sanggul Lumban Gaol menegaskan tidak ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim, namun yang terjadi adalah rasionalisasi TPP, bukan pemotongan.
"Bukan pemotongan,tapi rasionalisasi. TPP itu bukan hak ya lebih pada kewajiban pegawai. Jadi kewajiban dari absen dan segala macam itu yang pertama itu, " katanya, Senin, 13 Januari 2025.
Sanggul mengungkapkan TPP itu dibayar dengan dana pendapatan asli daerah (PAD) sehingga TPP juga tergantung dari PAD, jika pendapatan banyak maka TPP bisa saja besar. Begitu juga jika pendapatan kecil, TPP akan dilakukan rasionalisasi sesuai petunjuk pusat.
"Anggaran belanja pegawai itu ketentuannya maksimal 30 persen sampah 2027. Sedangkan kita sekarang ada di posisi 32 persen dan itu hanya sampai 2025. Sehingga 2026 nanti kita turunkan lagi sampai lah nanti mencapai 30 persen ke bawah. Belanja pembangunan yang ditingkatkan menjadi 40 persen," sebutnya.
Sanggul menambahkan bahwa rasionalisasi ini dilakukan agar Pemkab Kotim dapat membayar TPP setiap bulan.
Ia juga menekankan pentingnya kinerja ASN dalam mendapatkan TPP. Pasalnya, pembayaran TPP tergantung dari kinerja ASN.
"Kalau tidak rasional kan kita tidak mampu membayarnya untuk apa juga ditetapkan tinggi tetapi kita membayarnya cuma 10 bulan. Lebih baik kita rasionalisasi tapi setiap bulan pegawai dibayarkan TPPnya. Jadi kalau ada ASN yang malas maka TPP akan lebih berkurang. Karena TPP dibayarkan sesuai dengan kinerja ASN. Kita bayar pajak, terus untuk bayar orang malas, makanya perlu juga rasionalisasi. Jadi bukan pemotongan lah kalau pemotongan itu kan paksaan kalau rasionalisasi keadaan," terangnya. (DEVIANA/R)









