BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan rumah dinas guru.
Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Rumah Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah menyatakan bahwa dengan pembebasan retribusi, diharapkan para guru dan tenaga kependidikan dapat lebih fokus menjalankan tugas mereka. Namun di sisi lain, hal ini juga menuntut Disdik Kotim untuk lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas.
"Kami akan lebih selektif dalam menempatkan guru yang tinggal di rumah dinas. Tujuannya agar fasilitas tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya," tegasnya.
Memastikan hal tersebut, Disdik Kotim telah mengumpulkan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP yang memiliki fasilitas rumah dinas.
Mereka diminta untuk ikut mengawasi dan mengatur siapa yang menempati rumah dinas di lingkungan masing-masing.
"Kami berharap dengan adanya peraturan ini, kinerja para guru dan tenaga kependidikan dapat meningkat dan yang terpenting, rumah dinas guru benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan," harapnya.
Langkah Disdik Kotim ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kotim. Dengan memastikan rumah dinas guru digunakan sesuai peruntukannya diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas mereka dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (DEVIANA/R)









