BORNEONEWS, Nanga Bulik - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 13 Januari 2025 melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sejumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Salah satunya adalah PHPU Kabupaten Lamandau.
Pada sidang MK (Panel II) yang diketuai oleh Saldi Isra, PHPU Kabupaten Lamandau mendapat giliran pertama untuk menyampaikan pokok perkara PHPU.
Melalui tim hukumnya, Adv Naldi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 01, Hendra-Budiman menyampaikan pokok-pokok perkara nomor 96, yakni permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 812 tahun 2024 (Keputusan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Lamandau tahun 2024).
“Bahwa, suara terbanyak yang raih oleh pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana yang ditetapkan termohon (KPU Lamandau) dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip yang ada dalam pemilihan," ungkap Kuasa Hukum Hendra-Budiman, Adv Naldi.
Penghitungan suara yang benar menurut pemohon (Hendra-Budiman), belum dapat ditentukan karena adanya rangkaian pelanggaran.
“Bahwa merujuk pada ketentuan pasal 112 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan, diantaranya selisih perolehan pemohon dengan Paslon 2 disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh termohon,” jelasnya.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu diantaranya adalah soal pembiaran warga luar yang mencoblos untuk Pilkada Lamandau sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih Lamandau, kemudian ketidaknetralan penyelenggara hingga dugaan money politic.
Usai menjelaskan beberapa dugaan dan juga dalil pelanggaran, Hakim MK mempersilakan Kuasa Hukum pemohon untuk menyampaikan Petitum.
Beberapa Petitum dari Tim Hukum Hendra-Budiman diantaranya adalah, agar MK memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Lamandau nomor 812 tentang penetapan perolehan suara Pilkada Lamandau tahun 2024, kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang do sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran. Terakhir, memerintahkan KPU Lamandau untuk melaksanakan putusan ini. (HENDI NURFALAH/R)
Kuasa Hukum Hendra-Budiman Beberkan Kecurangan Pilkada di Lamandau
Bagikan:

NANGA BULIK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi
Kantongi Dukungan 80 Persen PK, Siyono Percaya Diri Maju Musda Golkar Kotim
Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri HUT ke-62 Golkar Ziarah ke TMP Sanaman Lampang
HUT ke-62, Golkar Kotim Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Yuliana Dewi Terpilih Aklamasi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya
DPR Dorong Kajian Undang-Undang Khusus Antiperundungan
Komentar (0)
Memuat komentar…







