SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim kuasa hukum Sanidin-Siyono menyoroti keterlibatan Kepala Desa (Kades), Anggota BPD dan PPS untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1 Halikinnor-Irawati.

"Ada hal mendasar yang ingin kami sampaikan terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kotim. Terhadap laporan kami kepada Bawaslu nomor 5/Reg/LP/PB/Kabupaten/21.09/X2024," kata kuasa hukum Sanidin-Siyono Norhaliansyah pada sidang Mahkamah Konstitusi panel 1 di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Lanjutnya, ada ketidak adilan terhadap kasus yang pihaknya sampaikan tersebut terkait adanya deklarasi dan mobilisasi Kepala Desa (Kades), anggota BPD bahkan ketua PPS untuk melakukan deklarasi terhadap pasangan petahana yaitu Halikinnor dan Irawati.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di satu tempat di rumah tim pemenangan. Bahkan tidak hanya desa di lokasi pelaksanaan, namun hampir 17 kecamatan diundang dalam rangka deklarasi tersebut. 

"Kami mendapatkan beberapa bukti ada treatment yang berbeda. Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi bahwa KPU untuk memecat, memberhentikan secara tidak hormat ketua PPS tersebut," tambahnya. 

Namun, sampai detik ini pelaku lain seperti Kades dan Anghota BPD terkait pelanggaran tersebut masih bebas dan menjadi poin buruk terhadap Pilkada Kotim.

"Karena pihak yang diberikan rekomendasi Bawaslu seperti Bupati bahkan Kemendagri tidak ada respon sama sekali," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)