BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap terduga pelaku berinisial IW (27), warga Kelurahan Ampah Kota.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno menjelaskan, AW ditangkap pada Minggu 12 Januari 2025. Polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil tindak pidana di Desa Saing dan Desa Ampah Dua.
"Pada hari Minggu kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok di belakang Pasar Desa Pangkan. Tim kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor sepeda motor," paparnya, Senin, 13 Januari 2024.
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Dusun Tengah, Aiptu Yotry F Heriady, menjelaskan bahwa AW dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya juga saat ini masih melakukan penyelidikan keberadaan satu unit sepeda motor yang dicuri AW.
"AW saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Dusun Tengah," terangnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









