KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas menggelar rapat dengar penapat (RDP) bersama dengan pihak eksekutif, camat dan kepala desa setempat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Senin, 13 Januari 2025.

RDP hari ini dilaksanakan untuk membahas terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Gunung Mas.

"RDP ini menindaklanjuti hasil reses di setiap daerah pemilihan (dapil), banyak usulan dari perangkat desa dan BPD menginginkan penghasilan tetap (siltap) dicairkan setiap bulan," kata Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Senin, 13 Januari 2025.

Karena itu, pihaknya mengadakan RDP untuk membahas aspirasi masyarakat tersebut. Dengan RDP ini, pihak terkait menjadi tahu apa permasasalahan keterlambatan pembayaran Siltap dan apa rekomensasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Ternyata itu ada kesalahan pemerintah desa sendiri, kemudian ada keterlambatan perbup Gunung Mas terkait ADD," kata Politisi Partai Golkar itu.

Kemudian, Binartha menjelaskan, nantinya setelah Perbub Gunung Mas terkait ADD sudah terbit, dinas terkait yakni Dinas Pemberayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera membuat surat edaran kepada seluruh desa dengan tembusan ke camat bahwa pemdes wajib mengusulkan Siltap setiap bulan.

Lebih lanjut, Binartha meminta camat harus aktif apabila ada keterlambatan pengajuan Siltap dan lainnya, camat bersama pendamping desa harus turun tangan mencari apa permasalahannya lalu menyelesaikannya.

"Kami berharap, seluruh pemerintahan desa khususnya di Kabupaten Gunung Mas bisa berbenah dan bisa menaati aturan yang berlaku termasuk terkait pengajuan Siltap," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)