BORNEONEWS, Muara Teweh-- Sejalan dengan bergulirnya waktu, sistem kenaikan pangkat di lingkungan Polri mengalami perubahan, hal ini tentunya perlu diketahui oleh segenap personel Polri.
Berkaitan dengan peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016, Polres Barito Utara (Barut) melaksanakan sosialisasi peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang pedoman administrasi kepangkatan anggota Polri, yang dibuka oleh Kasat Binmas AKP Eko Agus Protopo, Selasa (20/9) di Aula Mapolres setempat.
Kegiatan sosialisasi peraturan tersebut, dihadiri oleh para kabag, kasat, kapolsek jajaran Polres Barut dan anggota Polres Barut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing, SIK melalui Kasat Binmas AKP Eko Agus Pratopo menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personel yang turut hadir dalam kegiatan ini.
“Kegiatan yang kita laksanakan sangatlah penting, untuk itu setiap personel harus mengetahui tentang pedoman administrasi kepangkatan yang baru,” tutur Eko.
Dikatakannya, dewan pertimbangan karier (DPK) adalah badan yang bersifat nonstruktural yang berada di tingkat Mabes Polri, satuan induk organisasi dan satuan kewilayahan, yang bertugas dan kewajiban memberikan saran-saran serta pertimbangan berkaitan dengan pembinaan karier anggota polri.
Selanjutnya, masa kerja adalah penghitungan masa bhakti sejak diangkat menjadi anggota polri sampai dengan pangkat terakhir yang tidak putus-putus. Masa Dinas Perwira (MDP) adalah masa dinas yang dihitung sejak diangkat menjadi perwira polri.
Sedangkan, masa dinas dalam pangkat (MDDP) adalah masa anggota polri menyandang pangkat dalam setiap tingkatan masing-masing golongan kepangkatan. “Masa dinas dalam pangkat adalah masa anggota polri menyandang pangkat dalam setiap tingkatan masing-masing golongan kepangkatan,” tutupnya.(sdk)








