BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan meninjau lahan warga yang digusur perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean.
"Tinjauan lapangan akan kami laksanakan nanti 21 Januari 2025," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan tersebut, Senin, 13 Januari 2025.
Lanjutnya, terkait permasalahan tambang PT BMW yang masuk dan beroperasi di lahan masyarakat tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Karang Tunggal tersebut, dirinya meminta pihak perusahaan dan masyarakat yang terdampak untuk bisa memberikan dokumen pendukung.
"Baik itu berupa SKT atau lainnya. Karena di sini akan kami lakukan koreksi data dengan pihak rekanan mitra kita dari BPN dan Tata Ruang," ujarnya.
Adapun pengumpulan data tersebut diberikan tenggat waktu selama 2 hari. Sehingga selanjutnya akan dipelajari oleh pihaknya.
Di sisi lain pihak perusahaan yang diwakili Humas PT BMW Suryadi, menegaskan pihaknya bersedia melakukan ganti rugi jika terbukti lahan tersebut milik warga. Namun untuk permintaan pemberhentian kegiatan tidak dapat dapat dilaksanakan.
"Kami bersedia melakukan ganti rugi jika lahan tersebut betul-betul terbukti milik warga," ujar Suryadi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) atas penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT BMW.
"Pada tanggal 15 Desember 2024 ada laporan dari warga bernama Widodo. Dia melaporkan bahwa lahannya digusur PT BMW. Padahal saat itu perusahaan izin hanya numpang lewat melalui jalan yang lama tidak digunakan," kata Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar.
Lanjut Arifin, pada saat itu dipastikan PT BMW positif melakukan kegiatan penambangan di lahan warga. Warga pun saat itu menangis karena lahan yang menjadi mata pencaharian mereka digusur.
"Saya memohon kepada humasnya agar kegiatan di stop dulu agar tidak merembet. Kemudian pada 16 Desember 2024 mediasi pertama di Desa Karang Tunggal dihadiri DPRD, Danramil, DAD, dan Damang tidak ada penyelesaian," ujarnya.
Pada mediasi pertama PT BMW meminta naik ke kecamatan, sehingga pada 24 Desember 2024 kembali mediasi di kecamatan.
"Tapi di situ pun tidak selesai. Dari PT BMW minta naik ke kabupaten. Alasan mereka karena tidak ada BPN," tambahnya.
Setelah mediasi di kecamatan, pihak PT BMW tetap melakukan kegiatan pada 29 Desember 2024 di tanah sengketa. Padahal sudah diminta agar tidak melakukan kegiatan di tanah sengketa.
"Kami juga konsultasi dengan anggota dewan bagaimana keberlanjutannya. Karena di sana mata pencaharian warga yang nyatanya 1 bulan ini sudah tidak panen," ujar Arifin.
Permasalahan yang ditimbulkan dari sengketa lahan PT BMW ada 5 SKT milik warga dari tahun 2021 dan 2008. Wilayah tersebut masuk Desa Karang Tunggal yang diberikan Disnakertrans sejak tahun1989.
Adapun pemilik lahan tersebut yaitu Widodo, Sarif, Katino, Frans, Sutris, Mulyani dengan sertifikat atas nama M Amin, Rahmat Aceng, Supriyono, dan Natak.
Sementara itu, Humas PT BMW Suryadi, mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi pada Januari 2024, kurang lebih selama 1 tahun. Setelah itu, PT BMW melakukan land clearing (pembukaan lahan) seluas 14 hektare diatas tanah yang dibeli tahun 2017.
"Surat menyurat ada tapi hanya sebatas SKT pada saat itu Desa Karang Tunggal masih Desa Bejarau dan Desa Manjalin. Kami pernah lakukan sosialisasi, kalau langsung beroperasi menabrak lahan itu tidak benar. Setelah land clearing ada beberapa warga yang datang," ujar Suryadi. (DEWI PATMALASARI/j)









