BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025 malam ini, seorang pelaku berinisial J (35) berhasil diringkus dan diamankan sejumlah barang bukti termasuk 20 gram sabu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Senin, 13 Januari 2025 mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"Tidak hanya di rumah pelaku, petugas juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di sebuah gedung walet di lokasi yang sama," kata Iptu Supriyadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam paket sabu dengan berat brutto 20,09 gram, timbangan digital, handphone, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 1,5 juta diduga hasil penjualan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. (ABDUL GOFUR/j)









