BORNEONEWS, Kuala Kurun - Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto beberkan syarat peralihan hak jual beli atas tanah.
"Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi apabila seseorang ingin mengurus peralihan hak jual beli tanah seperti formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup," kata Ferdinan, Senin, 13 Januari 2025.
Kemudian, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi KTP atau KK pemohon, dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir. Lalu sertifikat HAT asli, akta jual beli dari PPAT, fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
Syarat selanjutnya yakni ijin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalis, penyerahan bukti SSPD BPHTB yang telah diverifikasi oleh Kantor BAPENDA Kabupaten Gunung Mas, lalu bukti bayar SSP PPh yang telah divalidasi oleh kantor pajak, surat pengantar dari PPAT, dan surat persetujuan dari pemegang HPL apabila HGB/HP di atas HPL.
"Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas yang masih bingung, silakan datang ke kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, nanti petugas kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut," tukas Ferdinan. (RISKA YULYANA/j)









