PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat hanya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 19 yang direncanakan berhasil ditetapkan menjadi Perda pada 2024.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengungkapkan saat kegiatan Reses Tim/Kelompok Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Persidangan I.

"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 kemarin, sebanyak 11 (sebelas) Raperda telah berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Edy di DPRD Kalteng, Senin, 13 Januari 2025.

Namun walaupun begitu, Edy menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kalteng yang berhasil menetapkan Raperda menjadi Perda.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD serta semua pihak terkait, yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan pembahasan Raperda-Raperda itu,” ungkap Wagub.

Ia mengungkapkan Propemperda yang belum diselesaikan pada tahun 2024 akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini dan masuk dalam usulan Pemprov Kalteng. (HERMAWAN DP/j)