BORNEONEWS, Sampit – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Sanidin-Siyono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kotim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan petahana Halikinnor-Irawati.
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sanidin-Siyono dalam sidang sengketa Pilkada 2024 panel 1 di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. Kuasa hukum Sanidin-Siyono, Muhammad Anwar Sadat, bersama timnya dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, menjelaskan dasar permohonan tersebut.
“Bahwa paslon nomor urut 1 seharusnya dibatalkan pencalonannya dan didiskualifikasi sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024. Karena terjadi kecurangansecara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor 1," kata Anwar Sadat pada sidang sengketa Pilkada panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Ia memaparkan sejumlah pelanggaran TSM yaitu pelanggaran prosedur pemilihan dan penghitungan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024, penggunaan program Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kemenangan paslon nomor urut 1 atas nama Halikinnor-Irawati.
Lanjutnya, penggunaan fasilitas jabatan sebagai Bupati Kotawaringin Timur oleh paslon nomor urut 1, pengerahan aparuptur desa dan ASN, kepala desa, anggota BPD, dewan adat dayak (DAD) untuk pemenangan nomor urut 1, dan money politik oleh paslon satu dengan melibatkan pejabat pemerintah daerah Kotawaringin Timur.
Tim kuasa hukum Sanidin-Siyono telah melaporkan dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu Kalimantan Tengah. Namun, laporan mereka dihentikan.
Dalam permohonannya, Sanidin-Siyono meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Timur nomor 1428 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 mengenai perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dengan nomor urut 1 atas nama Halikinnor-Irawati
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 1 atas nama Halikinnor dan Irawati
4. Memerintahkan kepada KPU Kotawaringin Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS Kotim pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang hanya diikuti oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Sanidin dan Siyono serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 atas nama Muhammad Rudini dan Paisal Damarsing
5. Memerintahkan kepada KPU Kotim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan ini diputuskan dan mengumumkan hasil PSU sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
6. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kalteng dan KPU Kotim dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini
7. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi kepada Bawaslu Kalteng dan Bawaslu Kotim dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini.
8. memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya khususnya Polda Kalteng dan Polres Kotim dalam PSU sesuai kewenangannya atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Adapun, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kotim, paslon nomor urut 1 memperoleh 79.210 suara, unggul dari paslon nomor urut 2 yang memperoleh 70.778 suara dan paslon nomor urut 3 memperoleh 50.061 suara. Namun, Sanidin-Siyono menilai hasil tersebut cacat hukum karena penuh dengan pelanggaran. (DEWI PATMALASARI/j)









