BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga kavling tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Yos Sudarso 8A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, diduga diserobot oleh seseorang dan pengembang perumahan.
Ketiga kavling tanah tersebut milik tiga keluarga berbeda, dengan ukuran yang bervariasi. Satu kavling berukuran 30 x 40 meter milik ahli waris almarhum Maunggau (diwakilkan oleh Christi Desi), satu lagi berukuran 20 x 30 meter milik Dendri, dan yang terakhir berukuran 20 x 30 meter milik Yuni (dengan status Surat Pernyataan Tanah).
Christi Desi, juru bicara ketiga keluarga, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kemunculan spanduk yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 100 x 100 meter seseorang berinisial BDL pada tahun 2023.
"Setelah melakukan penelusuran kami bertemu dengan BDL yang menunjukkan surat segel tanah tahun 1980 atas nama Taner, seorang pegawai pengukur tanah di Kantor Pertanahan Palangka Raya pada masa itu," ungkap Christi.
Meskipun demikian, Christi Desi menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli orang tua mereka pada tahun 1995 dari almarhum Arjen Badjau, dan ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik pada tahun 1998. Tanah tersebut telah dikelola dan ditanami nenas hingga akhir tahun 2024.
Dalam pertemuan dengan BDL di Jalan Cik Ditiro, keluarga tersebut menolak tawaran untuk menjual tanah warisan mereka. BDL kemudian berjanji tidak akan mengganggu.
Namun, setahun kemudian, keluarga tersebut terkejut mendapati tanah mereka digarap oleh pihak yang tidak dikenal menggunakan alat berat. Ternyata, ada sebuah perusahaan pengembang perumahan telah memulai pembangunan pondasi rumah di atas lahan tersebut.
Meskipun telah memprotes dan menjelaskan kepemilikan SHM kepada pekerja dan pihak pengembang, termasuk tawaran untuk membeli tanah atau menggantinya dengan bangunan, keluarga tersebut tetap menolak.
Mereka bertekad untuk tidak menjual tanah tersebut dan akan melaporkan kasus penyerobotan tanah ini ke Polda Kalimantan Tengah.
"Pihak kelurahan juga telah menyarankan mereka untuk memasang patok batas tanah dan spanduk kepemilikan. Ketiga keluarga berharap polisi dapat menindak tegas pelaku penyerobotan tanah tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)









