SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotawaringin Timur (Kotim) Rena menyayangkan petugas melakukan penangkapan terduga pelaku asusila pelajar SD saat ritual adat Tiwah di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang pada Minggu, 12 Januari 2025.

"Di sini saya sudah menyampaikan atau melaporkan terkait adanya kekacauan atau kegaduhan yang terjadi di Desa Kenyala RT 10 RW 2 saat adanya pelaksanaan Ritual Tiwah. Yang mana saat pelaksanaan ritual tiwah yang kami anggap sakral dan suci itu tiba-tiba ada penangkapan seorang warga masyarakat di areal tersebut," kata Rena, Senin, 13 Januari 2025.

Dirinya melaporkan kejadian tersebut didampingi Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Desa Kenyala, Jono Ranan Baut dan  Pisor Rohaniawan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Lanjutnya, kepercayaan Agama Hindu Kaharingan bahwa saat melaksanakan Ritual Tiwah tidak boleh terjadi kekacauan atau kegaduhan. Apalagi hal tersebut dilakukan petugas dari Polres Kotim. Semestinya, penangkapan dilakukan di luar kegiatan sakral tersebut. 

"Sangat saya sesalkan sekali waktu lain selain saat ritual itu ada, selain pada saat Tiwah. Tolong hargai kepercayaan kami dari Agama Hindu Kaharingan. Jangan disaat ada ritual yang kami sucikan apalagi ini adalah tiwah merupakan penghormatan terakhir yang sangat disucikan. Kejadian tersebut akan membuat pantang pali bagi kepercayaan Umat Hindu Kaharingan," ujarnya. 

Ia berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi lagi baik itu di Desa Kenyala manapun di desa lainnya. Sebagai bentuk penghormatan terhadap ritual agama Hindu Kaharingan.

"Kalau ada hal lain, kami dari lembaga agama tidak mengikutsertakan pada kasus lain. Kami mengingatkan ritual kami yang sakral saja. Kalau ada hal lain kami serahkan kepada pihak yang berwajib," tandas Rena.

Sementara itu, Jono Ranan Baut mengatakan kejadian penangkapan tersebut berlangsung saat puncak prosesi Tiwah. Terduga pelaku yang ditangkap oleh polisi tersebut sedang berada di ritual adat itu.

"Kami sebagai penyelenggara dan ada surat rekomendasi resmi pada poin ketiga barang siapa yang membuat kegaduhan akan tetap dituntut secara hukum agama dan hukum positif. Pada tanggal 12 Januari 2025 itu puncak ritual tiwah dan penembakan hewan kurban. Di situ ada peti mati jenazah dan juga ada tulang-belulang, kami sebagai Umat Hindu Kaharingan menyayangkan hal tersebut," ujar Jono.

Lanjutnya, terkait masalah hukum pihaknya tetap mendukung kepolisian namun lebih baik penangkapan tidak dilaksanakan pada saat ritual adat yang sakral. 

"Kami mengambil sikap ini, kami serahkan dan laporkan kepada DAD Kotim untuk mengambil sikap agar ini tidak membuat kegaduhan. Jangan sampai umat Hindu Kaharingan se-Kalimantan turun," tambahnya. 

Ia berharapkan ada tindakan tegas, Kapolres Kotim harus bertanggung jawab dengan oknum polisi. Begitu pula DAD Kotim harus segera mengambil tindakan dan rapat segera sebelum peristiwa ini membara.

Sementara itu, Plt Ketua DAD Kotim Gahara menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan tersebut melalui koordinasi. 

"Sebenarnya kita apresiasi dengan apa yang dilakukan pihak penegak hukum. Tetapi kita melihat menjadi dua kasus yang berbeda antara hukum dan adat," kata Gahara. 

Pihaknya akan profesional menyikapi persoalan tersebut dan akan menindaklanjuti. Ia akan membuat surat kepada Kapolres Kotim sebagai upaya koordinasi. Karena bagaimanapun persoalan semacam ini tidak bisa kita anggap remeh.

"Seperti kita lihat jangan sampai kejadian semacam ini menimbulkan riak-riak yang tidak mengenakkan, muncul masalah baru apalagi menyangkut adat istiadat dan keagamaan ini sangat sakral. Tugas kita di DAD, pengaduan sudah kita terima akan kita pelajari dan segera tindaklanjuti secara profesional dan aturan di kelembagaan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)