BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melakukan pengecekan senjata api dinas yang dipegang oleh personel Polri yang bertugas di lapangan, Senin, 13 Januari 2024.
Selain mengecek senjata dan anggota yang memegang senjata api tersebut, Kapolres juga memverifikasi kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Memegang Senjata Api (Simsa).
Dalam keterangannya, AKBP Eddy Santoso yang didampingi Wakapolres dan pejabat utama Polres Barito Timur, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik, terawat, dan aman untuk digunakan.
"Selain itu, pemeriksaan Simsa bertujuan memastikan bahwa personel yang diberikan kepercayaan memegang senjata api telah memenuhi syarat administrasi, psikologi, dan pelatihan," imbuhya.
Kapolres juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam memegang dan menggunakan senjata api dinas.
"Senjata api bukan hanya alat pendukung tugas, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijaga. Anggota wajib mempelajari dan memahami dasar hukum penggunaan kekuatan, termasuk prosedur penggunaan senjata api, untuk mencegah pelanggaran," ujarnya.
Pada kesempatan itu Eddy juga meminta seluruh anggota untuk merawat senjata api dinas dengan baik agar selalu dalam kondisi layak digunakan.
Dia juga diwajibkan personelnya mempelajari peraturan terkait penggunaan kekuatan dan senjata api, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian.
"Pelanggaran dalam penggunaan senjata api akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan kali ini semua senjata api dinas dalam kondisi baik dan terawat. Sedangkan personel yang belum melengkapi administrasi penggunaan senjata api diberikan arahan untuk segera menyelesaikannya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









