BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya tahun 2024 resmi dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, 13 Januari 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK RI 1 Lantai 4, Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Sidang ini menghadirkan pihak pemohon, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Rojikinnor - Vina Panduwinata; pihak termohon, KPU Kota Palangka Raya; dan pihak terkait, Paslon nomor urut 2, Fairid Naparin - Achmad Zaini. Bawaslu Kota Palangka Raya juga hadir sebagai pihak pemberi keterangan.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi sengketa Pilkada ini. KPU didampingi kuasa hukum, Doni Sulistyo Susilo, dan telah menyiapkan langkah-langkah strategis.
"Kami didampingi kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum, serta pengacara lainnya saat sengketa sebelumnya," jelas Joko, Selasa, 14 Januari 2025.
Joko menambahkan bahwa sidang perdana hari ini difokuskan pada pembacaan permohonan dari pemohon. KPU akan mempersiapkan jawaban atas permohonan tersebut untuk sidang lanjutan pada 22 Januari 2025.
"Hari ini pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan pada tanggal 22 Januari 2025 jawaban termohon dan keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Kami menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon," tambahnya.
Senada dengan KPU, Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiyono budi, juga menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan. Bawaslu telah mematangkan persiapan materi yang akan disampaikan sebagai pertimbangan dalam sengketa Pilkada ini.
"Kami telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 22 Januari 2025 yang akan datang," ungkap Eko.
Bawaslu Palangka Raya berkomitmen untuk memberikan keterangan yang akurat dan objektif sesuai kapasitasnya.
"Kami siap dan kami akan menyampaikan keterangan sesuai dengan kapasitas kami sebagai Bawaslu," pungkas Eko. (PATHUR/H)









