BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, menanggapi informasi penangkapan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, terbuka, dan adil dalam kasus ini.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Suriansyah Halim menjelaskan bahwa pemerkosaan anak merupakan pidana khusus yang diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Namun, Suriansyah Halim menambahkan bahwa berdasarkan bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), potensi penambahan pasal lain juga mungkin terjadi.
“Membaca dari berita, maka bisa saja pasal selain pidana anak tersebut akan ada/bisa saja ditambah dengan pasal pengancaman, pembakaran, dan pasal pidana lainnya… yang ditemukan dalam BAP dan bukti yang cukup,” jelasnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Harapannya tentu melihat proses hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana anak tersebut, dapat berjalan transparan, terbuka, adil sesuai aturan hukum kita dan potensi-potensi penambahan pasal dalam perkara anak tersebut dapat segera diperiksa dan dipastikan,” ujar Suriansyah.
Lebih lanjut, Suriansyah Halim berharap agar penyidik dapat menangani kasus ini secara serius, profesional, dan terbuka. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Dan harapan lainnya saya tentu berharap Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani perkara tersebut dalam mengurangi/mengembalikan kepercayaan pelapor dan masyarakat dengan membuktikan menangani perkara tersebut dengan serius, profesional, dan terbuka,” tambahnya.
PHRI Kalteng mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual," pungkasnya. (PATHUR/H)









