PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menargetkan pendapatan sebesar Rp72 juta per tahun dari penarikan retribusi lapak pedagang di Pasar Blauran, yang juga dikenal sebagai Pasar Besar.

Target ini ditetapkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, telah melakukan penandatanganan perjanjian sewa lapak dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran.

Perjanjian ini mengatur mengenai penggunaan kekayaan daerah yang berasal dari sewa lapak oleh para pedagang.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan memudahkan proses penarikan retribusi.

"Penarikan retribusi ini merupakan bentuk kewajiban dari para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar milik pemerintah," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan pasar, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun pengunjung.

Selain itu, ia juga berharap agar para pedagang dapat memahami pentingnya membayar retribusi secara teratur.

"Dengan membayar retribusi, para pedagang telah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (HENDRI/H)