BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menargetkan pendapatan sebesar Rp72 juta per tahun dari penarikan retribusi lapak pedagang di Pasar Blauran, yang juga dikenal sebagai Pasar Besar.
Target ini ditetapkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, telah melakukan penandatanganan perjanjian sewa lapak dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran.
Perjanjian ini mengatur mengenai penggunaan kekayaan daerah yang berasal dari sewa lapak oleh para pedagang.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan memudahkan proses penarikan retribusi.
"Penarikan retribusi ini merupakan bentuk kewajiban dari para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar milik pemerintah," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan pasar, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun pengunjung.
Selain itu, ia juga berharap agar para pedagang dapat memahami pentingnya membayar retribusi secara teratur.
"Dengan membayar retribusi, para pedagang telah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (HENDRI/H)
DPKUKMP Palangka Raya Targetkan Rp72 Juta dari Retribusi Pasar Blauran
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







