BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi memberlakukan tarif sewa baru bagi 40 pedagang yang berlokasi di Kelurahan Kalampangan.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa penerapan tarif sewa ini telah melalui proses koordinasi dengan LKK Kalampangan.
"Kami dengan pihak pedagang melalui Ketua LKK telah menandatangani perjanjian sewa," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Besaran tarif sewa yang harus dibayarkan oleh masing-masing pedagang bervariasi, tergantung pada luas lapak yang digunakan.
Jumlah yang terkumpul dari 40 pedagang itu adalah Rp2,1 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang diwajibkan membayar sebesar Rp50 ribu per bulan.
"Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya penerapan tarif sewa ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dapat meningkat. Selain itu, ia juga berharap agar para pedagang dapat lebih tertib dalam mengelola usahanya. (HENDRI/R)
40 Pedagang di Pasar Kalampangan Wajib Bayar Sewa Rp2,1 Juta Per Bulan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







