BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 2, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, Jeffriko Seran, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, menghadirkan gugatan dari Hendra-Budiman yang menuduh tim sukses Rizky-Hamid melakukan pelanggaran selama pemungutan suara, termasuk dugaan money politik dan intimidasi.
Menanggapi gugatan tersebut, Jeffriko Seran menyatakan terdapat beberapa kejanggalan. Ia mempertanyakan permintaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang diajukan Hendra-Budiman hanya di 25 TPS, di mana Rizky-Hamid unggul. Jeffriko mempertanyakan mengapa PSU tidak diminta di TPS lain di mana Hendra-Budi menang.
“Mereka (Hendra-Budi) meminta PSU di 25 TPS yang bermasalah, di mana di 25 TPS tersebut pasangan Rizky-Hamid menang. Pertanyaannya, kenapa di TPS yang dimenangkan Hendra-Budi tidak juga diminta PSU ?," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Jeffriko juga membantah tuduhan money politik dan pembagian beras, dengan alasan kurangnya bukti yang diajukan oleh pihak penggugat. Begitu pula dengan tuduhan intimidasi, yang menurut Jeffriko, juga tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan, dengan kehadiran pihak terkait termasuk KPU dan Bawaslu. Jeffriko optimistis kliennya akan memenangkan perkara ini.
“Harapannya hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan kami yakin Rizky-Hamid akan memenangkan perkara ini,” tegas Jeffriko Seran. (PATHUR/j)









