PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menghadirkan pihak pemohon (Paslon nomor urut 1, Rojikinnor - Vina Panduwinata), termohon (KPU Kota Palangka Raya), dan pihak terkait (Paslon nomor urut 2, Fairid Naparin - Achmad Zaini).

Pasangan calon nomor urut 2, Fairid Naparin - Achmad Zaini, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait tenggang waktu permohonan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 90/PHPU.Wako-XXIII/2025.

Mereka menilai tenggang waktu tersebut telah dibacakan dan dipertimbangkan dalam sidang. Kejanggalan ini menjadi salah satu poin penting yang dipertanyakan dalam sidang perdana tersebut.

Kejanggalan lainnya muncul saat kuasa hukum KPU Palangka Raya, Doni Sulistyo Susilo, hendak membacakan poin pokok perkara. Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan poin yang akan dibacakan, dan Doni menjawab poin kelima.

Namun, Suhartoyo menyatakan bahwa dalam berkas yang diterimanya, poin kelima sama sekali tidak memiliki uraian.

"Permohonan saudara itu hanya berapa halaman sih, cuma empat atau lima halaman bahkan tidak ada halamannya, jadi bagian yang mana mau dibacakan ?," tegas Suhartoyo.

Doni kemudian menjelaskan bahwa surat perbaikan permohonan yang diajukan KPU Palangka Raya terdiri dari 14 halaman, bukan lima halaman seperti yang disampaikan sebelumnya. Namun, Ketua MK Suhartoyo menanyakan apakah permohonan perbaikan tersebut telah melewati batas waktu yang telah ditentukan atau tidak. Doni menyatakan bahwa semua permohonan perbaikan telah diajukan sesuai batas waktu.

Terkait hal ini, Ketua MK Suhartoyo pun menyatakan, "Terserah lo nanti itu ditanggapi oleh termohon lo," menutup sesi tersebut.

Pernyataan ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana proses selanjutnya dan bagaimana MK akan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang telah diungkap dalam sidang perdana tersebut.

Sidang perdana ini menandai awal dari proses panjang penyelesaian sengketa Pilkada Kota Palangka Raya.

Publik menantikan bagaimana MK akan memutuskan perkara ini dan memastikan keadilan tertegak dalam proses demokrasi di Kota Palangka Raya. (PATHUR/H)