PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya bersama mitra kerja menggelar rapat guna menyusun naskah akademik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Rapat yang dipimpin Plt Kepala DLH, Alman P Pakpahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat Karhutla.

Alman menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini karena tidak hanya sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, tetapi juga sebagai payung hukum yang kuat dalam menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Raperda ini sangat penting untuk kita miliki. Ini adalah upaya kita untuk melindungi lingkungan dan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak terkait turut memberikan masukan dan ide-ide kreatif untuk menyempurnakan naskah akademik.

Para peserta rapat sepakat bahwa Raperda ini harus disusun secara komprehensif dan mengakomodir berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pasca kebakaran.

Selain itu, para peserta juga membahas mengenai pentingnya melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Karhutla dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan upaya pengendalian Karhutla.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan. (HENDRI/H)