BORNEONEWS, Palangka Raya -- Terdakwa korupsi Direktur Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri Kotawaringin Barat (Kobar), Reza Andriadi tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar.
Hal ini kembali disampaikan terdakwa bersama Penasehat Hukumnya (PH) H Wanto A Salan K, Selasa (20/9). Apa yang dikemukakan H Warno ini menegaskan kembali keterangan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (19/9) kemarin.
“Sesuai dengan keterangan saksi di persidangan bahwa dana tersebut langsung dikucurkan dari Pemda Kobar bukan dari terdakwa Direktur Perusda Agrotama Mandiri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengucuran dana langsung kepada petani jagung ini terkait pemberian bantuan modal sebesar Rp 5,5 juta per hektare kepada tiap petani jagung.
“Selain itu penetapan harga jagung sebesar Rp1.300 per kilogram juga sudah ditetapkan sebelum terdakwa menjabat sebagai Direktur Perusda Agrotama Mandiri. Hal ini semuanya merupakan perintah dari Bupati saat itu,” katanya.
Terdakwa Reza Andriadi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Azhari dari Kejari Pangkalan Bun telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar selama memimpin perusahaan daerah tersebut, dari tahun 2009-2011.
Terdakwa menyangkal telah menyalahgunakan dana sebesar itu. Dari jumlah ini, yang diakui merupakan tanggung jawab terdakwa hanyalah sebesar Rp60 juta. “Sedangkan utang pihak ketiga sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan ke kas Perusda.”
Sebagaimana terungkap di persidangan, PD Agrotama Mandiri mendapat kucuran dana Rp6 miliar dari Pemkab Kobar. Susanti Alba, salah seorang saksi dari Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kobar menjelaskan, pihaknyalah yang mengeluarkan dana Rp6 miliar tersebut.
“Yang saya tahu, dana tersebut untuk penyertaan modal. Tetapi untuk program apa, saya tidak tahu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly UDW Haskori itu. (DARLAN/*)








