PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mediasi perkara penyerobotan tanah milik PT Media Palangka Pambelum di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 15 Januari 2025 berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Muhammad Alfan ini melibatkan Direktur Utama PT Media Palangka Pambelum, Revi Apriani, kuasa hukumnya Pua Hardinata, dan tergugat satu, Nurma Alya Meina.

Tergugat satu sebelumnya mengajukan tawaran negosiasi tali asih sebesar Rp 80 juta atau minimal Rp 65 juta terkait tanah yang disengketakan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak penggugat. Revi Apriani menyatakan bahwa manajemen perusahaan akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum berikutnya.

Hakim Mediator Muhammad Alfan menyatakan penutupan mediasi dan akan melaporkan hasil tersebut kepada majelis hakim.

"Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut ke persidangan untuk membahas pokok perkara," kata Muhammad Alfan.

Kuasa hukum PT Media Palangka Pambelum, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa ketidaksepakatan terjadi karena penggugat tetap mempertahankan haknya berdasarkan bukti dan fakta yang dimiliki.

Pihaknya siap membuktikan hal tersebut di persidangan, termasuk dengan menghadirkan bukti-bukti fisik di lapangan.

"Dalam memperoleh suatu hak seperti tanah, perlu diperhatikan data fisik dan data yuridisnya, kami telah memiliki data lengkap terkait asal-usul tanah yang disengketakan dan sekitarnya," pungkasnya. (PATHUR/R)