PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memberikan peringatan kepada seluruh wajib pajak.

Ia menegaskan keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir (PBJT).

Selain PBJT, pajak sarang walet, pajak air tanah, dan pajak atas pemanfaatan logam bukan mineral dan batuan juga termasuk dalam kebijakan denda ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Jangan sampai terlambat karena akan dikenakan denda. Denda ini merupakan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa penerapan denda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

BPPRD Kota Palangka Raya akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain melalui sosialisasi, BPPRD juga akan melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang nakal. (HENDRI/R)