KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Banjarmasin Selatan telah menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus gendam atau hipnotis.

Kedua pelaku, berinisial BA (65), warga Kecamatan Banjarmasin Timur, dan DA (51), warga Kecamatan Banjarmasin Barat, diringkus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani melalui Humas Polres Kapuas menjelaskan, aksi pelaku dilakukan di Jalan Barito Gang 13, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, Unit Resmob Polres Kapuas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Menurut Kasat, pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura memberikan pengobatan atas “aura gelap” di rumahnya.

Pelaku menggunakan daun yang ditempelkan di pergelangan tangan korban, meminta korban meludahinya, hingga mengeluarkan cairan merah menyerupai darah.

"Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna," kata Kasatreskrim, Rabu, 15 Januari 2025.

Kala itu, korban diajak ke sebuah langgar di Jalan Tjilik Riwut untuk "ritual pengobatan." Di sana, pelaku meminta korban melepas semua perhiasan emasnya, termasuk kalung, gelang, dan cincin, yang dimasukkan ke dalam plastik hitam.

Pelaku berpesan agar plastik tersebut tidak dibuka hingga waktu magrib atau bahkan tiga hari. Namun, saat korban dan keluarganya memeriksa isi plastik, mereka mendapati emas tersebut telah diganti dengan uang Rp5.000, beberapa batu, dan uang logam.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.100.000 dan Rp1.073.000, kendaraan bermotor, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan.

"Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (DODI/R)