KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang terdugar pengedar sabu di pinggir Jalan Meranti, Kecamatan Selat berinisial TA (30) pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.

Turut diamankan 1 paket plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok, 1 unit HP Vivo Y02 warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul putih hitam beserta kunci kontak.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya TA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (DODI/R)