BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna melindungi karya seni lokal dan mendukung keberlanjutan industri kreatif daerah yaitu motif batik khas Kabupaten Kotawaringin Barat, maka Dinas Disperindagkop UKM melalui Bidang Perindustrian melaksanakan koordinasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas Perindagkop UKM melalui Kepala Bidang Perindustrian, Titik Elly Wina menjelaskan kegiatan ini telah berlangsung di Law and Human Rights Center, Palangka Raya, 10 Januari 2025.
"Tim kami mengajukan pencatatan hak cipta untuk 10 motif batik khas Kobar yang merupakan hasil dari lomba desain batik yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) pada akhir tahun 2024," jelasnya.
Tim Disperindagkop UKM disambut oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto serta Analis Hukum Ahli Pertama, Swiss Van Simarmata.
"Dalam diskusi tersebut, berbagai langkah teknis terkait proses pencatatan hak cipta dibahas secara mendetail," jelasnya.
Titik menjelaskan Pj Bupati Kobar sangat peduli terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual di Kobar.
"Hal ini mendorong kami untuk mempercepat proses pencatatan 10 karya hak cipta motif batik ini,” ungkapnya. (WAHYU KRIDA/R)









