BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pria berinisial MH (44) dan HD (33) warga Kecamatan Selat, diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Keduanya diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas mengatakan penangkapan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat dan penyeledikan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu unit gawai merk Redmi 10A warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam, dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/R)









