KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Timur telah mengamankan seorang pria berinisial SP (41) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dan kesehatan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam keterangan disampaikan Humas Polres Kapuas pada Rabu, 15 Januari 2025, pelaku merupakan warga Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur.

"Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat tablet tanpa merk yang diduga jenis zenith, 4.600 butir obat keras merk seledryl, serta satu unit sepeda motor," katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

--page


Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 sub Pasal 138 Ayat (2) juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (DODI/Y)