BORNEONEWS, Kotim - Tata kelola dan perizinan perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih semrawut. Evaluasi kembali perizinan dan operasional di lapangan kelapa sawit, salah satu langkah dalam mengurai kesemrawutan investasi perkebunan ini.
“Saya lihat berkaitan dengan perizinan PBS kelapa sawit di Kotim semrawut. Informasi yang kami dapatkan, dari sekitar 600 ribu hektare lahan yang diberikan izin untuk perkebunan kelapa sawit, masih banyak yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki,” kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, saat ditemui di ruang kerjanya, di Sampit, Selasa (20/9/2016).
Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan, sejumlah PBS diduga hanya mengantongi izin arahan lokasi atau izin prinsip, tetapi anehnya sudah bisa panen dari hasil kebun di lokasi itu. Belum lagi PBS yang melebihi areal hak guna usaha (HGU) yang diberikan, tidak memiliki pelepasan kawasan namun areal yang ditunjuk sebagai kawasan hutan itu tetap digarap. Melanggar batas minimal jarak tanaman dengan sungai, dan lainnya.
“Itu yang seharusnya menjadi fokus tim evaluasi bentukan pemkab untuk turun mengecek kebenaran perizinan dan operasional di lapangan,” ujar dia.
Menurut Jhon, keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan dalih tim itu diam tidak bekerja. Sebab, anggarannya juga tidak pernah diajukan ke lembaga legislatif. Padahal, jika benar komitmen Pemkab Kotim mengevaluasi perizinan PBS kelapa sawit dukungan anggaran pasi diajukan. Dalam hal ini, lembaga legislatif juga pasti akan menyetujui karena melihat urgensi dari anggaran itu.
“Melihat tidak adanya kerja nyata tim itu, saya ragu komitmen tim untuk melakukan evaluasi dan penertiban PBS. Khawatirnya jeruk makan jeruk, karena mereka (eksekutif) yang mengeluarkan izinnya, sulit bagi mereka menyatakan ada kesalahan dalam perizinan,” cetus dia. (M. RIFQI/N).








